PANCUR BATU – Profesi jurnalis yang sejatinya mulia sebagai pilar keempat demokrasi kembali tercoreng oleh ulah oknum tidak bertanggung jawab. Seorang pria yang mengklaim diri sebagai wartawan berinisial A alias Li, diduga kuat terlibat dalam sindikat perjudian dengan bertindak sebagai "ceker" atau pengawas lapak judi dadu di kawasan Pancur Batu.
Berdasarkan informasi yang beredar dan meresahkan warga setempat, keterlibatan A alias Li diduga tidak berhenti pada pengawasan lapak dadu saja. Oknum tersebut juga disebut-sebut menikmati aliran dana gelap dengan menerima jatah omzet sebesar 5 persen dari operasional judi mesin tembak ikan yang berada di lokasi tersebut.
Praktik ini menuai sorotan tajam. Alih-alih menjalankan fungsi pers sebagai alat kontrol sosial dan pelindung masyarakat, oknum A alias Li diduga berlindung di balik identitas kewartawanannya untuk memuluskan dan membekingi aktivitas ilegal yang secara sah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan profesi yang merugikan citra ribuan insan pers yang bekerja secara profesional dan beretika.
Hingga berita ini diturunkan, keresahan masyarakat terus meningkat. Warga mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Polsek Pancur Batu dan Polrestabes Medan, untuk segera melakukan investigasi mendalam, menyisir lokasi, dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pusaran perjudian tersebut tanpa pandang bulu. Publik menanti langkah konkret dari kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum tegak lurus bagi siapa saja, termasuk bagi oknum yang mencoba berlindung di balik tameng profesi.
Sampai berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya menghubungi oknum wartawan berinisial A alias Li maupun pihak terkait lainnya guna meminta klarifikasi secara langsung atas dugaan keterlibatan tersebut.